Permenaker no 15 tahun 2018

SALINAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN 
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN 
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018 
TENTANG
UPAH MINIMUM


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3),
Pasal 48, dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015   tentang   Pengupahan,   perlu   menetapkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah
Minimum;


Mengingat :
1. Undang-Undang   Nomor 13   Tahun 2003   tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia   Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang   Nomor 39   Tahun 2008   tentang
Kementerian   Negara (Lembaran   Negara   Republik
Indonesia   Tahun 2008   Nomor 166,   Tambahan
Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4916);



-2


3. Undang-Undang   Nomor 23   Tahun 2014   tentang
Pemerintahan   Daerah (Lembaran   Negara  Republik
Indonesia   Tahun 2014 Nomor 244,   Tambahan
Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5587)
sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015  tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan;
6. Peraturan  Presiden  Nomor 18 Tahun 2015  tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
7. Peraturan  Menteri  Ketenagakerjaan  Nomor 8 Tahun
2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan
Rancangan   Undang-Undang,   Rancangan   Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta
Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di
Kementerian  Ketenagakerjaan (Berita  Negara Tahun
2015 Nomor 411);
8. Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan  Nomor 13 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri  Ketenagakerjaan  Nomor 8
Tahun 2018   tentang   Perubahari   atas,  Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13  Tahun 2015
tentang   Organisasi   dan   Tata   Kerja   Kementerian




3

Ketenagakerjaan (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tabun 2018 Nomor 750);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN   MENTERI   KETENAGAKERJAAN  TENTANG
UPAH MINIMUM.


BAB
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa
upah  tanpa  tunjangan  atau  upah  pokok  termasuk
tunjangan   tetap   yang   ditetapkan   oleh   gubernur
sebagai jaring pengaman.
2. Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat
KHL adalah standar kebutuhan seorang
pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalaml (satu) bulan.
3. Upah  Minimum  Provinsi yang selanjutnya disingkat
UMP  adalah  Upah  Minimum  yang  berlaku  untuk seluruh  kabupaten/kota  di  dalam  wilayah 1 (satu) provinsi.
4. Upah  Minimum  Kabupaten/Kota  yang  selanjutnya
disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
5. Upah  Minimum  Sektoral  Provinsi  yang  selanjutnya
disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk  sektor  tertentu  di  dalam  wilayah 1 (satu) provinsi.
6. Upah Minimum   Sektoral   Kabupaten/Kota   yang
selanjutnya disingkat UMSK adalah  Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.








7. Sektoral  adalah  kategori  lapangan  usaha  beserta
pernbagiannya  menurut  Kiasifikasi  Baku  Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
8. Sektor  Unggulan   adalah   sekumpulan   perusahaan
dalam 1 (satu) sektor yang memenuhi kriteria mampu membayar Upah Minimum yang lebih tinggi dari UMP atau UMK.
9. Pekerja/Buruh   adalah   setiap   orang  yang  bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
10. Pengusaha adalah:
a. orang  perseorangan,  persekutuan, atau  badan
hukum  yang  menjalankan  suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang  perseorangan,  persekutuan, atau  badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang  perseorangan,  persekutuan,  atau  badan
hukum   yang   berada   di   Indonesia   mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a  dan  b  yang  berkedudukan  di  luar  wilayah Indonesia.
11. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan Pekerja/ Buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.




- 5


12. Serikat  Pekerja/Serikat  Buruh  pada  Sektor adalah
organisasi  yang  dibentuk  dari,   oleh,   dan   untuk
Pekerja/Buruh pada 1 (satu)  sektor tertentu  sesuai
KBLI yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan
kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
13. Asosiasi  Pengusaha  pada  Sektor  adalah  organisasi
pengusaha   yang   anggotanya terdiri atas para
Pengusaha pada 1 (satu) sektor tertentu sesuai KBLI.
14. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan
urusan   pemerintahan   bidang   ketenagakerjaan   di provinsi.
15. Menteri   adalah   menteri   yang   menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.


BAB II
FORMULA PERHITUNGAN UPAH MINIMUM


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 2
(1) Upah Minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan
KHL dan  dengan  memperhatikan  prod uktivitas  dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Penetapan  Upah  Minimum  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum.

•••






Pasal 3
(1) Formula  perhitungan  Upah  Minimum  sebagaimana
dimaksud  dalam   Pasal 2   ayat (2) adalah   Upah
Minimum   tahun   berjalan   ditambah  dengan   hasil perkalian   antara   Upah   Minimum   tahun   berjalan dengan  penjumlahan  tingkat inflasi  nasional  tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
(2) Formula  perhitungan  Upah  Minimum  sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) sebagai berikut:
UMn = UMt {UMt x (Inflasit % ❑ PDB)1.
(3) Formula  perhitungan  Upah  Minimum  sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan keterangan sebagai
berikut:
UMn Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UMt Upah Minimum tahun berjalan.
Inflasit = Inflasi yang dihitung dari periode September
tahun  yang  lalu  sampai  dengan  periode September tahun berjalan.
Pertumbuhan produk domestik bruto yang
PDBt dihitung dari pertumbuhan produk
domestik  bruto  yang  mencakup  periode
kwartal HI dan IV tahun sebelumnya dan
periode kwartal I dan II tahun berjalan.
(4) Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan inflasi tahun ke tahun (year on year).
(5) Produk domestik bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan  produk  domestik  bruto  harga
konstan.
(6) Tingkat inflasi nasional tahun berjalan  dan  tingkat
pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,








Pasal 4
(1) KHL   sebagai   dasar   penetapan   Upah   Minimum
sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal 2   ayat (1)
terdapat dalam formula perhitungan Upah Minimum.
(2) KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Upah
Minimum tahun berjalan ditambah perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.


Bagian Kedua
Perhitungan Upah Minimum
Setelah Peninjauan Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup


Pasal 5
(1) KHL terdiri atas beberapa komponen.
(2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas beberapa jenis kebutuhan hidup.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Komponen dan jenis kebutuhan hidup hasil
peninjauan ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 6
(1) Komponen dan jenis kebutuhan hidup hash'
peninjauan menjadi dasar perhitungan dan penetapan nilai KHL hasil peninjauan.
(2) Perhitungan dan penetapan nilai KHL hasil peninjauan
dilaksanakan   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.


Pasal 7
(1) Upah  Minimum  tahun  pertama  setelah  peninjauan
komponen dan jenis kebutuhan hidup, ditetapkan:
a. sama dengan nilai KHL hasil peninjauan; dan




- 8


b. tidak dihitung menggunakan formula perhitungan
Upah  Minimum  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penetapan   Upah   Minimum   tahun   kedua   sampai
dengan  tahun kelima setelah peninjauan komponen
dan   jenis kebutuhan hidup, dihitung   dengan
menggunakan  formula  perhitungan  Upah  Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


BAB III
UPAH MINIMUM PROVINSI
DAN/ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA


Bagian Kesatu
Upah Minimum Provinsi


Pasal 8
(1) Gubernur wajib menetapkan UMP.
(2) Penetapan   UMP   dihitung   dengan   menggunakan
formula  perhitungan  Upah  Minimum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


Pasal 9
(1) Penghitungan  UMP  dengan  menggunakan  formula
perhitungan Upah Minimum dilaksanakan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) Penghitungan UMP dilaksanakan setelah angka inflasi
nasional  dan  pertumbuhan  produk  domestik  bruto dari  lembaga  yang  berwenang  di  bidang  statistik disampaikan kepada Menteri yang selanjutnya Menteri menyampaikan kepada gubernur.
(3) Hasil penghitungan UMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi.








(4) UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur pada
tanggal 1 November dengan keputusan gubernur.
(5) Dalam hal tanggal 1 November jatuh pada hari minggu
atau  hari libur nasional atau  hari yang diliburkan secara nasional, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari minggu atau hari libur   nasional   atau  hari  yang  diliburkan  secara nasional.
(6) UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
berlaku  terhitung  mulai  tanggal 1 Januari  tahun
berikutnya.


Bagian Kedua
Upah Minimum Kabupaten/Kota


Pasal 10
(1) Gubernur dapat menetapkan UMK.
(2) UMK ditetapkan setelah penetapan UMP.
(3) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
harus lebih besar dari UMP.
(4) Penetapan UMK   dihitung   dengan   menggunakan
formula  perhitungan  Upah  Minimum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


Pasal 11
(1) Penghitungan  UMK  dengan  menggunakan  formula
perhitungan Upah Minimum dilaksanakan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(2) Penghitungan UMK dilaksanakan setelah angka inflasi
nasional  dan  pertumbuhan  produk  domestik  bruto dari  lembaga  yang  berwenang  di  bidang  statistik disampaikan kepada Menteri yang selanjutnya Menteri menyampaikan kepada gubernur.
(3) Hasil penghitungan UMK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada bupati/walikota untuk
direkomendasikan  kepada  gubernur  melalui  Dinas Provinsi.




- 10-


(4) Gubernur  dapat  meminta  saran  dan  pertimbangan
dewan pengupahan provinsi mengenai hasil
penghitungan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling
lambat   tanggal 21 November   dengan   keputusan
gubernur.
(6) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  berlaku
terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.


BAB IV
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI DAN/ATAU UPAH MINIMUM SEKTORAL 
KABUPATEN/ KOTA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 12
(1.) Gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK.
(2) UMSP dan/atau UMSK ditetapkan berdasarkan hasil
kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan
Serikat   Pekerja/Serikat  Buruh   pada  Sektor  yang
bersangkutan.
(3) Besaran  UMSP dan/atau  UMSK ditetapkan  sebagai
berikut:
a. UMSP harus lebih besar dari UMP;
b. UMSK hams lebih besar dari UMK.
(4) UMSP dan/atau UMSK berlaku sejak ditetapkan oleh
gubernur.








Bagian Kedua
Upah Minimum Sektoral Provinsi


Pasal 13
(1) Penetapan UMSP diawali dengan pelaksanaan kajian
mengenai Sektor Unggulan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) Penentuan   suatu   sektor   termasuk   dalam   Sektor
Unggulan,   dilaksanakan   melalui   kajian   mengenai
variabel:
a. kategori usaha sesuai KBLI 5 (lima) digit;
b. Perusahaan dengan skala usaha besar;
c. pertumbuhan nilai tambah; dan
d. produktivitas tenaga kerja.
(3) Ketentuan mengenai Perusahaan dengan skala usaha
besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan   di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Berdasarkan basil kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dewan pengupahan provinsi menetapkan ada atau tidak ada Sektor Unggulan.
(5) Dalam hal terdapat Sektor Unggulan, dewan
pengupahan   provinsi   menyampaikan   basil   kajian kepada Asosiasi Pengusaha pada Sektor dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor yang
bersangkutan untuk merundingkan:
a. Perusahaan yang masuk dalam kategori Sektor
Unggulan yang bersangkutan; dan
b. nominal UMSP.
(6) Dalam hal tidak ada Sektor Unggulan, gubernur tidak
dapat menetapkan UMSP.




- 12-


Pasal 14
(1) Apabila perundingan  sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13  ayat (4) mencapai  kesepakatan,  Asosiasi
Pengusaha pada Sektor dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor yang bersangkutan menyampaikan hasil  kesepakatan  kepada  gubernur  melalui  Dinas Provinsi untuk dapat ditetapkan UMSP.
(2) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan,
gubernur tidak dapat menetapkan UMSP.
(3) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan
maka:
a. bagi daerah yang belum  ada  penetapan  UMSP
tahun sebelumnya, berlaku UMP tahun berjalan;
b. bagi  daerah  yang  telah  ada  penetapan  UMSP
tahun sebelumnya:
1. berlaku   UMSP   tahun   sebelumnya,   jika
besarannya  lebih  tinggi  daripada besaran
UMP tahun berjalan; atau
2. berlaku  UMP tahun  berjalan, jika besaran
UMSP   tahun   sebelumnya   lebih rendah
daripada besaran UMP tahun berjalan.


Bagian Ketiga
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota


Pasal 15
(1) Penetapan UMSK diawali dengan pelaksanaan kajian
mengenai Sektor Unggulan oleh dewan  pengupahan kabupaten/ kota.
(2) Penentuan   suatu   sektor   termasuk   dalam   Sektor
Unggulan,   dilaksanakan   melalui   kajian   mengenai
variabel:
a. kategori usaha sesuai KBLI 5 (lima) digit;
b. Perusahaan dengan skala usaha besar;
c. pertumbuhan nilai tambah; dan
d. produktivitas tenaga kerja.




- 13-


(3) Ketentuan mengenai Perusahaan dengan skala usaha
besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sesuai  dengan   peraturan   perundang-undangan  di
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota
menetapkan ada atau tidak ada Sektor Unggulan.
(5) Dalam hal terdapat Sektor Unggulan, dewan
pengupahan   kabupaten/kota   menyampaikan   hasil kajian kepada Asosiasi Pengusaha pada Sektor dan Serikat  Pekerja/Serikat   Buruh  pada   Sektor  yang bersangkutan untuk merundingkan:
a. Perusahaan yang masuk dalam  kategori Sektor
Unggulan yang bersangkutan; dan
b. nominal UMSK.
(6) Dalam hal tidak ada Sektor Unggulan, gubernur tidak
dapat menetapkan UMSK.


Pasal 16
(1) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15  ayat (4) mencapai  kesepakatan,  Asosiasi
Pengusaha pada Sektor dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor yang bersangkutan menyampaikan hasil   kesepakatan   kepada   bupati/walikota   untuk direkomendasikan  kepada  gubernur  melalui  Dinas Provinsi untuk dapat ditetapkan UMSK.
(2) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan,
gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.
(3) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan
maka:
a. bagi daerah yang belum ada penetapan UMSK
tahun sebelumnya, berlaku UMK tahun berjalan;




- 14 -


b. bagi  daerah  yang  telah  ada  penetapan  UMSK
tahun sebelumnya:
1. berlaku   UMSK   tahun   sebelumnya,   jika
besarannya  lebih  tinggi  daripada  besaran UMK tahun berjalan; atau
2. berlaku UMK tahun  berjalan, jika besaran
UMSK   tahun   sebelumnya   lebih   rendah daripada besaran UMK tahun berjalan.


BAB V
PELAKSANAAN UPAH MINIMUM


Pasal 17
(1) Upah  Minimum  hanya  berlaku  bagi  Pekerja/Buruh
dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada
Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah  Pekerja/Buruh  dengan  masa  kerja 1 (satu)
tahun atau Iebih hams di atas Upah Minimum.


Pasal 18
(1) Upah   Minimum   dibayar   secara   bulanan   kepad a
Pekerja/ Buruh.
(2) Berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh
dengan  Pengusaha,  Upah  Minimum  dapat  dibayar secara   harian   atau   mingguan   dengan   ketentuan perhitungan Upah  Minimum didasarkan  pada  upah bulanan.


Pasal 19
Upah   Pekerja/Buruh   harian   lepas   ditetapkan   secara bulanan   yang   dibayarkan   berdasarkan   jumlah   hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam)
hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua
puluh lima);



- 15 -


b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima)
hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua
puluh satu).


Pasal 20
UMSP dan/atau  UMSK hanya  berlaku  bagi  Perusahaan dengan skala usaha besar.


Pasal 21
(1) Bagi 1 (satu)  Perusahaan yang usahanya mencakup
lebih dari 1 (satu) sektor, dan telah terdapat UMSP
atau  UMSK  masing-masing  sektor,  Upah  Minimum
yang berlaku UMSP atau UMSK masing-masing sektor.
(2) Bagi 1 (satu) Perusahaan yang usahanya mencakup
lebih dari 1 (saw) sektor dan terdapat 1 (satu) sektor
atau  lebih  belum  ada  penetapan  UMSP  dan/atau UMSK,   sektor  yang  belum  ada  penetapan  UMSP dan/atau   UMSK   berlaku   UMP  atau   UMK  tahun berjalan.


Pasal 22
(1) Dalam   pelaksanaan   UMSP   atau   UMSK,   apabila
terdapat   indikasi   Sektor  Unggulan   menjadi  tidak unggul  lagi,  dewan  pengupahan  melakukan  kajian untuk membuktikan sektor tersebut tidak unggul lagi atau masih unggul.
(2) Dalam hal basil kajian dewan pengupahan
mcnunjukkan bahwa variabel Sektor Unggulan tidak terpenuhi lagi, maka dewan pengupahan menetapkan sektor tersebut bukan Sektor Unggulan.
(3) Dalam  hal  suatu  sektor  tidak  lagi  menjadi  Sektor
Unggulan, maka Upah Minimum yang berlaku adalah UMP atau UMK.




- 16 -


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor 7 Tahun
2013  tentang  Upah  Minimum (Berita  Negara  Republik
Indonesia   Tahun 2013   Nomor 1239), dicabut   dan
dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 24
Peraturan   Menteri   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal diundangkan.



- 17 -


Agar setiap prang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2018
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

M. HANIF DHAKIRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1549




SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA








P. 19600324 198903 1 001

Komentar

  1. PT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Keterangan tambahan :
    1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
    2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    3. SPI-PI Besi Baja,
    4. SPI-PI Produk Kehutanan,
    5. SPI-PI Barang Bekas,
    6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
    7. Produk-produk Lartas SNI
    8. LS ( Laporan Surveyor )
    9. LS Alas kaki
    10. LS Garment
    11. LS Textile
    12. LS Electronik

    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
    Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Jenguk Pak Supita , Cepet Sehat Ya