Permenaker no 15 tahun 2018
SALINAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
UPAH MINIMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3),
Pasal 48, dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah
Minimum;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-2
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta
Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di
Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun
2015 Nomor 411);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahari atas, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
3
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 750);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG
UPAH MINIMUM.
BAB
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa
upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk
tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur
sebagai jaring pengaman.
2. Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat
KHL adalah standar kebutuhan seorang
pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalaml (satu) bulan.
3. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat
UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
4. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
5. Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya
disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
6. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
7. Sektoral adalah kategori lapangan usaha beserta
pernbagiannya menurut Kiasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
8. Sektor Unggulan adalah sekumpulan perusahaan
dalam 1 (satu) sektor yang memenuhi kriteria mampu membayar Upah Minimum yang lebih tinggi dari UMP atau UMK.
9. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
10. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
11. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan Pekerja/ Buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 5
12. Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
Pekerja/Buruh pada 1 (satu) sektor tertentu sesuai
KBLI yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan
kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
13. Asosiasi Pengusaha pada Sektor adalah organisasi
pengusaha yang anggotanya terdiri atas para
Pengusaha pada 1 (satu) sektor tertentu sesuai KBLI.
14. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di provinsi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
BAB II
FORMULA PERHITUNGAN UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Upah Minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan
KHL dan dengan memperhatikan prod uktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum.
•••
Pasal 3
(1) Formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Upah
Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
(2) Formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) sebagai berikut:
UMn = UMt {UMt x (Inflasit % ❑ PDB)1.
(3) Formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan keterangan sebagai
berikut:
UMn Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UMt Upah Minimum tahun berjalan.
Inflasit = Inflasi yang dihitung dari periode September
tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
Pertumbuhan produk domestik bruto yang
PDBt dihitung dari pertumbuhan produk
domestik bruto yang mencakup periode
kwartal HI dan IV tahun sebelumnya dan
periode kwartal I dan II tahun berjalan.
(4) Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan inflasi tahun ke tahun (year on year).
(5) Produk domestik bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan produk domestik bruto harga
konstan.
(6) Tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat
pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,
Pasal 4
(1) KHL sebagai dasar penetapan Upah Minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
terdapat dalam formula perhitungan Upah Minimum.
(2) KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Upah
Minimum tahun berjalan ditambah perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.
Bagian Kedua
Perhitungan Upah Minimum
Setelah Peninjauan Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup
Pasal 5
(1) KHL terdiri atas beberapa komponen.
(2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas beberapa jenis kebutuhan hidup.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Komponen dan jenis kebutuhan hidup hasil
peninjauan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Komponen dan jenis kebutuhan hidup hash'
peninjauan menjadi dasar perhitungan dan penetapan nilai KHL hasil peninjauan.
(2) Perhitungan dan penetapan nilai KHL hasil peninjauan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Upah Minimum tahun pertama setelah peninjauan
komponen dan jenis kebutuhan hidup, ditetapkan:
a. sama dengan nilai KHL hasil peninjauan; dan
- 8
b. tidak dihitung menggunakan formula perhitungan
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penetapan Upah Minimum tahun kedua sampai
dengan tahun kelima setelah peninjauan komponen
dan jenis kebutuhan hidup, dihitung dengan
menggunakan formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
BAB III
UPAH MINIMUM PROVINSI
DAN/ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Upah Minimum Provinsi
Pasal 8
(1) Gubernur wajib menetapkan UMP.
(2) Penetapan UMP dihitung dengan menggunakan
formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 9
(1) Penghitungan UMP dengan menggunakan formula
perhitungan Upah Minimum dilaksanakan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) Penghitungan UMP dilaksanakan setelah angka inflasi
nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto dari lembaga yang berwenang di bidang statistik disampaikan kepada Menteri yang selanjutnya Menteri menyampaikan kepada gubernur.
(3) Hasil penghitungan UMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi.
(4) UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur pada
tanggal 1 November dengan keputusan gubernur.
(5) Dalam hal tanggal 1 November jatuh pada hari minggu
atau hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari minggu atau hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional.
(6) UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
berikutnya.
Bagian Kedua
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Gubernur dapat menetapkan UMK.
(2) UMK ditetapkan setelah penetapan UMP.
(3) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
harus lebih besar dari UMP.
(4) Penetapan UMK dihitung dengan menggunakan
formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 11
(1) Penghitungan UMK dengan menggunakan formula
perhitungan Upah Minimum dilaksanakan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(2) Penghitungan UMK dilaksanakan setelah angka inflasi
nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto dari lembaga yang berwenang di bidang statistik disampaikan kepada Menteri yang selanjutnya Menteri menyampaikan kepada gubernur.
(3) Hasil penghitungan UMK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada bupati/walikota untuk
direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi.
- 10-
(4) Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan
dewan pengupahan provinsi mengenai hasil
penghitungan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling
lambat tanggal 21 November dengan keputusan
gubernur.
(6) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
BAB IV
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI DAN/ATAU UPAH MINIMUM SEKTORAL
KABUPATEN/ KOTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1.) Gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK.
(2) UMSP dan/atau UMSK ditetapkan berdasarkan hasil
kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor yang
bersangkutan.
(3) Besaran UMSP dan/atau UMSK ditetapkan sebagai
berikut:
a. UMSP harus lebih besar dari UMP;
b. UMSK hams lebih besar dari UMK.
(4) UMSP dan/atau UMSK berlaku sejak ditetapkan oleh
gubernur.
Bagian Kedua
Upah Minimum Sektoral Provinsi
Pasal 13
(1) Penetapan UMSP diawali dengan pelaksanaan kajian
mengenai Sektor Unggulan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) Penentuan suatu sektor termasuk dalam Sektor
Unggulan, dilaksanakan melalui kajian mengenai
variabel:
a. kategori usaha sesuai KBLI 5 (lima) digit;
b. Perusahaan dengan skala usaha besar;
c. pertumbuhan nilai tambah; dan
d. produktivitas tenaga kerja.
(3) Ketentuan mengenai Perusahaan dengan skala usaha
besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Berdasarkan basil kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dewan pengupahan provinsi menetapkan ada atau tidak ada Sektor Unggulan.
(5) Dalam hal terdapat Sektor Unggulan, dewan
pengupahan provinsi menyampaikan basil kajian kepada Asosiasi Pengusaha pada Sektor dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor yang
bersangkutan untuk merundingkan:
a. Perusahaan yang masuk dalam kategori Sektor
Unggulan yang bersangkutan; dan
b. nominal UMSP.
(6) Dalam hal tidak ada Sektor Unggulan, gubernur tidak
dapat menetapkan UMSP.
- 12-
Pasal 14
(1) Apabila perundingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) mencapai kesepakatan, Asosiasi
Pengusaha pada Sektor dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor yang bersangkutan menyampaikan hasil kesepakatan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi untuk dapat ditetapkan UMSP.
(2) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan,
gubernur tidak dapat menetapkan UMSP.
(3) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan
maka:
a. bagi daerah yang belum ada penetapan UMSP
tahun sebelumnya, berlaku UMP tahun berjalan;
b. bagi daerah yang telah ada penetapan UMSP
tahun sebelumnya:
1. berlaku UMSP tahun sebelumnya, jika
besarannya lebih tinggi daripada besaran
UMP tahun berjalan; atau
2. berlaku UMP tahun berjalan, jika besaran
UMSP tahun sebelumnya lebih rendah
daripada besaran UMP tahun berjalan.
Bagian Ketiga
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
Pasal 15
(1) Penetapan UMSK diawali dengan pelaksanaan kajian
mengenai Sektor Unggulan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.
(2) Penentuan suatu sektor termasuk dalam Sektor
Unggulan, dilaksanakan melalui kajian mengenai
variabel:
a. kategori usaha sesuai KBLI 5 (lima) digit;
b. Perusahaan dengan skala usaha besar;
c. pertumbuhan nilai tambah; dan
d. produktivitas tenaga kerja.
- 13-
(3) Ketentuan mengenai Perusahaan dengan skala usaha
besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota
menetapkan ada atau tidak ada Sektor Unggulan.
(5) Dalam hal terdapat Sektor Unggulan, dewan
pengupahan kabupaten/kota menyampaikan hasil kajian kepada Asosiasi Pengusaha pada Sektor dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor yang bersangkutan untuk merundingkan:
a. Perusahaan yang masuk dalam kategori Sektor
Unggulan yang bersangkutan; dan
b. nominal UMSK.
(6) Dalam hal tidak ada Sektor Unggulan, gubernur tidak
dapat menetapkan UMSK.
Pasal 16
(1) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) mencapai kesepakatan, Asosiasi
Pengusaha pada Sektor dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor yang bersangkutan menyampaikan hasil kesepakatan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi untuk dapat ditetapkan UMSK.
(2) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan,
gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.
(3) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan
maka:
a. bagi daerah yang belum ada penetapan UMSK
tahun sebelumnya, berlaku UMK tahun berjalan;
- 14 -
b. bagi daerah yang telah ada penetapan UMSK
tahun sebelumnya:
1. berlaku UMSK tahun sebelumnya, jika
besarannya lebih tinggi daripada besaran UMK tahun berjalan; atau
2. berlaku UMK tahun berjalan, jika besaran
UMSK tahun sebelumnya lebih rendah daripada besaran UMK tahun berjalan.
BAB V
PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
Pasal 17
(1) Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh
dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada
Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu)
tahun atau Iebih hams di atas Upah Minimum.
Pasal 18
(1) Upah Minimum dibayar secara bulanan kepad a
Pekerja/ Buruh.
(2) Berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh
dengan Pengusaha, Upah Minimum dapat dibayar secara harian atau mingguan dengan ketentuan perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.
Pasal 19
Upah Pekerja/Buruh harian lepas ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam)
hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua
puluh lima);
- 15 -
b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima)
hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua
puluh satu).
Pasal 20
UMSP dan/atau UMSK hanya berlaku bagi Perusahaan dengan skala usaha besar.
Pasal 21
(1) Bagi 1 (satu) Perusahaan yang usahanya mencakup
lebih dari 1 (satu) sektor, dan telah terdapat UMSP
atau UMSK masing-masing sektor, Upah Minimum
yang berlaku UMSP atau UMSK masing-masing sektor.
(2) Bagi 1 (satu) Perusahaan yang usahanya mencakup
lebih dari 1 (saw) sektor dan terdapat 1 (satu) sektor
atau lebih belum ada penetapan UMSP dan/atau UMSK, sektor yang belum ada penetapan UMSP dan/atau UMSK berlaku UMP atau UMK tahun berjalan.
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan UMSP atau UMSK, apabila
terdapat indikasi Sektor Unggulan menjadi tidak unggul lagi, dewan pengupahan melakukan kajian untuk membuktikan sektor tersebut tidak unggul lagi atau masih unggul.
(2) Dalam hal basil kajian dewan pengupahan
mcnunjukkan bahwa variabel Sektor Unggulan tidak terpenuhi lagi, maka dewan pengupahan menetapkan sektor tersebut bukan Sektor Unggulan.
(3) Dalam hal suatu sektor tidak lagi menjadi Sektor
Unggulan, maka Upah Minimum yang berlaku adalah UMP atau UMK.
- 16 -
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun
2013 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1239), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 17 -
Agar setiap prang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2018
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1549
SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
P. 19600324 198903 1 001
PT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
BalasHapusServices Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Keterangan tambahan :
1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
3. SPI-PI Besi Baja,
4. SPI-PI Produk Kehutanan,
5. SPI-PI Barang Bekas,
6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
7. Produk-produk Lartas SNI
8. LS ( Laporan Surveyor )
9. LS Alas kaki
10. LS Garment
11. LS Textile
12. LS Electronik
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id