Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Kunjungan Jenguk Pak Supita , Cepet Sehat Ya

Gambar
Orang mengalami sakit sebagai salah satu ciri bahwa manusia makhluk lemah, tidak ada daya dan upaya, semuanya atas kekuasaan dan kehendak Allah SWT. Hal ini merupakan agenda & salah satu bentuk solidaritas juga soliditas sesama anggota, dalam kesempatan Pengurus PUK SPKEP SPSI  meluangkan waktunya untuk  menjenguk salah satu Motivator  SPSI Periode 2015 - 2018  yaitu Bpk. Supita. Dalam kesempatan ini pula Pengurus PUK SPKEP SPSI PT.SUMI ASIH GROUP  memberi sedikit bantuan kepada keluarga Bpk Supita juga menyempatkan diri untuk memberikan semangat kepada beliau. Dengan  ini Pengurus menunjukkan rasa peduli kepada seluruh anggota, agar hubungan Pengurus PUK SPKEP SPSI   dengan seluruh anggota harmonis demi memajukan PUK SPKEP SPSI PT.SUMI ASIH  itu sendiri. Sementara itu, bagi kaum Muslimin lainnya berkewajiban menjenguk si sakit tersebut. Dengan dijenguk, orang yang sakit akan merasa terhibur dan merasa masih ada orang yang memperhatikannya. Masih merasa bagian dari orang-oran

Cara membuat tulisan Berkedip

https://youtu.be/T-SzR_JhqJU

Permenaker no 15 tahun 2018

SALINAN MENTERI KETENAGAKERJAAN  REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018  TENTANG UPAH MINIMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 48, dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015   tentang   Pengupahan,   perlu   menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum; Mengingat : 1. Undang-Undang   Nomor 13   Tahun 2003   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Undang-Undang   Nomor 39   Tahun 2008   tentang Kementerian   Negara (Lembaran   Negara   Republik Indonesia   Tahun 2008   Nomor 166,   Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4916); -2 3. Undang-Undang   Nomor 23